Bekasi – Kamis, 26 Mei 2011 pihak Polsek Bekasi Timur Polresta Bekasi Kota melakukan press release mengenai Tindak Pidana memiliki, menyimpan dan mengedarkan Mata Uang Kertas Negara Palsu dan dikenakan pasal 244 KUH Pidana. Pelaku pengedar uang kertas palsu bernama Soleha Binti RUI, warga asal Surabaya. Uang palsu diterima oleh pelaku dari Bibinya yang bernama Hotimah yang kini masih buron pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sebanyak Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dan pelaku membayar Rp. 500.000 kepada Bibinya untuk mendapatkan uang palsu tersebut.
Modus operandi yang dilakukan adalah Pelaku berbelanja ke Pasar Baru Kota Bekasi dan melakukan transaksi menggunakan uang palsu dengan mengharapkan kembalian uang asli dari para pedagang di Pasar Baru tersebut.
Foto Pelaku
Barang Bukti
0 komentar:
Posting Komentar