KASAT TAHTI
- BERTUGAS : BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KAPOLRESTA / WAKAPOLRESTA DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA.
- BERKOORDINASI DENGAN DIR TAHTI POLDA METRO JAYA SELAKU PEMBINA FUNGSI.
- MELAKSANAKAN KONTROL TUGAS KANIT WATTAH DAN KANIT BARBUK SESUAI DENGAN JOB DISCRIPTION MASING-MASING.
- MELAKSANAKAN KONTROL TUGAS-TUGAS ADMINISTRASI YANG DILAKUKAN OLEH BAMIN DAN BAN UM ANTARA LAIN : WT-01, WT-02, WT-03, WT-04 DAN ADMINISTRASI LAIN YANG DIPERLUKAN.
KANIT WATTAH
- BERTUGAS : MENGARAHKAN DAN MENGENDALIKAN PETUGAS JAGA WATTAH
- MELAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN PARA KBO SATUAN-SATUAN YANG MEMILIKI TAHANAN DI RUTAN POLRESTA BEKASI KOTA (SAT RESKRIM, SAT NARKOBA DAN SAT LANTAS) DALAM HAL MELAKSANAKAN ADMINISTRASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KELUAR / MASUK TAHANAN.
BA UR MIN SAT TAHTI
- MELAKSANAKAN ADMISTRASI YANG MENYANGKUT TAHANAN ( PENYIAPAN WT-02, WT-03, WT-04) SESUAI PETUNJUK ADMINISTRASI KAPOLRI NO.POL. : JUKMIN/20/V/1993 TANGGAL 17 MEI 1993 TENTANG PROSEDUR PENGELOLAAN BIAYA PERAWATAN DAN MAKAN TAHANAN DI LINGKUNGAN POLRI.
PETUGAS JAGA TAHANAN
- MENGAWASI KONDISI FISIK DAN KEJIWAAN TAHANAN
- MENGAWASI AKTIFITAS TAHANAN YANG KELUAR MASUK ( DI BON ) UNTUK PROSES PEMERIKSAAN, OLAH RAGA, BEROBAT DAN BESUK TAHANAN.
- MENJAGA KEBERSIHAN DAN KELENGKAPAN RUMAH TAHANAN SESUAI DENGAN PROTAP NO. POL. : PROTAP/02/XII/2003/PMJ
KANIT BARBUK
- BERTUGAS MENGAMANKAN DAN MENGELOLA BARANG BUKTI BESERTA ADMINISTRASINYA
0 komentar:
Posting Komentar