JOB DESCRIPTION
POLSEK PONDOK GEDE
POLRESTA BEKASI KOTA
1. KAPOLSEK BERTUGAS KEWAJIBAN :
n Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolres khusus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
n Menyusun rencana dan program kerja Polsek serta mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya guna menjamin tercapainya sasaran secara berhasil dan berdaya guna.
n Memimpin Polsek sehingga terjaminnya fungsi-fungsi sebagaimana tercantum pada ayat b pasal ini.
n Membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dalam lingkungan Polsek.
n Melakukan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan operasional Polsek.
n Mengadakan koordinasi dan mengawasi serta memberikan pengarahan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan fungsi Kepolisian serta penertiban dan penyelamatan masyarakat dalam wilayahnya sesuai dengan kedudukan serta batas wewenang dan tanggung jawabnya.
n KAPOLSEK BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN TUGAS KEWAJIBANNYA LANGSUNG KEPADA KAPOLRES.
2. WAKAPOLSEK BERTUGAS KEWAJIBAN :
n Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kaposek khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
n Mengkoordinasikan dan mengendalikan semua pekerjaan/kegiatan staf dan administrasi dalam lingkungan Polsek termasuk penyusunan rencana dan program kegiatan Polsek.
n Memelihara dan mengawasi pelaksanaan prosedur kerja serta membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dalam lingkungan Polsek.
n Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan Operasional.
n Melaksanakan tugas khusus yang dibebankan oleh Kapolsek.
n Mewakili Kapolsek apabila berhalangan melaksanakan tugas kewajibannya. Wakapolsek bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya langsung kepada Kapolsek
0 komentar:
Posting Komentar