Kamis, 09 Juni 2011

POLSEK PONDOK GEDE


JOB DESCRIPTION
POLSEK PONDOK GEDE
POLRESTA BEKASI KOTA


1.       KAPOLSEK BERTUGAS KEWAJIBAN  :
n  Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolres khusus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
n  Menyusun rencana dan program kerja Polsek serta mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya guna menjamin tercapainya sasaran secara berhasil dan berdaya guna.
n  Memimpin Polsek sehingga terjaminnya fungsi-fungsi sebagaimana tercantum pada ayat b pasal ini.
n  Membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dalam lingkungan Polsek.
n  Melakukan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan operasional Polsek.
n  Mengadakan koordinasi dan mengawasi serta memberikan pengarahan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan fungsi Kepolisian serta penertiban dan penyelamatan masyarakat dalam wilayahnya sesuai dengan kedudukan serta batas wewenang dan tanggung jawabnya.
n  KAPOLSEK BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN TUGAS KEWAJIBANNYA LANGSUNG  KEPADA KAPOLRES.

2.       WAKAPOLSEK BERTUGAS KEWAJIBAN :
n  Mengajukan  saran dan pertimbangan kepada Kaposek khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
n  Mengkoordinasikan dan mengendalikan semua pekerjaan/kegiatan staf dan administrasi dalam lingkungan Polsek termasuk penyusunan rencana dan program kegiatan Polsek.
n  Memelihara dan mengawasi pelaksanaan prosedur kerja serta membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dalam lingkungan Polsek.
n  Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan Operasional.
n  Melaksanakan tugas khusus yang dibebankan oleh Kapolsek.
n  Mewakili Kapolsek apabila berhalangan melaksanakan tugas kewajibannya. Wakapolsek bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya langsung kepada Kapolsek


STRUKTUR ORGANISASI POLSEK PONDOK GEDE













0 komentar:

Posting Komentar

Poskotanews.com

OKEZONE.COM

KAPOLRESTA BEKASI KOTA

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More