- Siwas merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
- Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.
- Dalam melaksanakan tugas, Siwas menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja;
b. pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
c. pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang
personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
d. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan;
- Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
- Siwas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
- Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsnal), yang bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang operasional oleh semua unit kerja, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja; dan
- Subseksi Bidang Pembinaan (Subsibidbin), yang bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang pembinaan meliputi personel, materiil, fasilitas, dan jasa.
STRUKTUR ORGANISASI SEKSI PENGAWASAN
0 komentar:
Posting Komentar