TUGAS POLSEK BEKASI TIMUR
Dalam melaksanakan tugas, Polsek menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan / pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat serta Instansi pemerintah, dan pelayanan surat / keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Penyelenggaraan fungsi Intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan / informasi untuk keperluan deteksi dini ( early detection ) dan peringatan dini ( early warning ) dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ).
- Penyelenggaraan Turjawali ( Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli ) , pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan serta pengamanan markas.
- Penyelenggaraan Turjawali dan pengamanan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Pemberian bantuan hukum bagi personel Polsek beserta keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat.
- Pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
- Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.
- Menyelenggarakan pemberian bantuan serta pertolongan ditempat kejadian perkara dan/atau tempat kecelakaan.
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Polsek serta mempublikasikannya kepada masyarakat.
- Memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
0 komentar:
Posting Komentar