Jumat, 20 Mei 2011

SAT INTELKAM







(PERTELAAHAN/RINCIAN TUGAS)
BAGI PERSONEL POLRI/PNS
SATUAN INTELKAM
POLRESTA BEKASI KOTA
                                                                                                                       
  
BAB  I

KETENTUAN UMUM

1.      Pengertian

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor,  yang dimaksud dengan Satuan Intelijen Keamanan yang selanjutnya disingkat Sat Intelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polresta Bekasi Kota yang berada di bawah Kapolresta Bekasi Kota.

2.         Kedudukan

Satuan Intelkam Polresta Bekasi Kota merupakan suatu organisasi Polri yang berkedudukan di Polresta Bekasi Kota.

3.         Tugas

Sat Intelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
 
4.         Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Sat Intelkam Polresta Bekasi Kota menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning).

UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK

5.         Sat Intelkam

a.   Sat Intelkam merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.  
   
b.       Dalam melaksanakan tugas, Sat Intelkam menyelenggarakan fungsi:

1)         pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres;
     
2)         pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;

3)         pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah;

4)         pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres;

5)         penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan;

6)         penerbitan surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk pesta (festival, bazar, konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan pertunjukkan/permainan ketangkasan;

7)         penerbitan STTP untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang, muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog interaktif, outward bound, dan kegiatan politik; dan

8)    pelayanan SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.

d.   Sat Intelkam dipimpin oleh Kasat Intelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres, yaitu :

1)      merumuskan dan menyiapkan kebijakan Kapolres berkaitan dengan fungsi Intelijen, baik untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan pembinaan dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Bekasi;
2)         memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Kapolres berkaitan dengan pembinaan  dan operasional kesatuan;
3)       melaksanakan seluruh perintah dan kebijakan Kapolres yang dikoordinasikan dengan Wakapolres;
4)     memberikan UUK (Unsur Utama Keterangan) kepada para Kanit Intelkam Polres maupun Polsek melalui Kapolsek;
5)       memberikan bimbingan, petunjuk  dan arahan guna peningkatan pelaksanaan tugas dibidang pembinaan dan operasional kepada para Kanit dan Staf, maupun pengembang fungsi Intel Polsek;
6)        melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas fungsi Intel;
7)   mengadakan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan dengan instansi/badan/kesatuan  terkait lainnya baik di dalam  maupun di lingkungan Polri demi efektifitas tugas;
8)         melaksanakan tugas lain yang diberikan dan atau sesuai perintah Kapolres;  dan
9)         dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya dibawah kendali Wakapolres, Kasat Intelkam dibantu Wakasat Intelkam, bertanggung jawab kepada Kapolres.

e.   Kasat Intelkam dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Intelkam (Wakasat Intelkam), yaitu :

1)         membantu tugas-tugas Kasat Intelkam khususnya yang berkaitan langsung dengan pembinaan anggota dan pelaksanaan tugas staf;

2)      mewakili Kasat Intelkam baik yang menyangkut kegiatan Intern kesatuan maupun ekstern kewilayahan;

3)            mengkoordinasikan penugasan anggota melalui Kaur Bin Ops dan para Kanit operasional;

4)            mengkoordinir laporan hasil operasional  Unit Opsnal untuk ditindak lanjuti dan atau dibuat produk Intelijen;

5)      menindak lanjuti disposisi surat-surat dari Kasat, membuat konsep surat, meneliti dan membuat produk Intelijen;

6)            melakukan pengawasan dan pengendalian anggota Sat Intelkam; dan

7)            melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kasat Intelkam.


f.        Sat Intelkam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

1)    Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah, serta persandian, pendokumentasian, penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik, penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres, dan pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;

Urbinopsnal, dengan dibantu Bintara/PNS II/I sebagai Bamin dan Banum, melaksanakan tugas tugas :

a)            menyelenggarakan urusan administrasi operasi dan urusan pelayanan masyarakat;
b)            merumuskan dan mengembangkan prosedur HTCK bagi pelaksanaan fungsi Sat Intelkam serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya;
                                                                                       
c)            mengarahkan pembuatan produk intel serta menyajikannya kepada user;

d)     mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas staf;

e)            menyusun rencana dan program kegiatan yang dinamis dan statis;

f)             menyelenggarakan sistem pengamanan pasif melalui pengumpulan data hasil operasional dan hasil pelayanan masyarakat (SKCK, Ijin dan STM);

g)            mengarahkan penyelenggaraan sistem dokumentasi sehingga mudah dicari;

h)           melaporkan semua hasil kegiatan staf secara periodik dan insidentil kepada Kasatintelkam melalui Wakasat Intelkam;

Urbinopsnal Sat Intelkam dipimpin oleh Ka Urbinopsnal Sat Intelkam yang bertanggung jawab kepada Kasatintelkam dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakasat Intelkam;

2)         Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, memberikan pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, STTP, rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak, SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya;

Urmintu Sat Intelkam dipimpin oleh Ka Urmintu Sat Intelkam yang bertanggung jawab kepada Kasat Intelkam dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakasat Intelkam, dengan melaksanakan :

a)        membantu tugas-tugas Kasat Intelkam khususnya yang berkaitan langsung dengan pembinaan anggota dan pelaksanaan tugas staf;
b)         membantu Wakasat Intelkam baik yang menyangkut kegiatan Intern kesatuan maupun ekstern kewilayahan;
c)         mengkoordinasikan penugasan anggota melalui Kaur Bin Ops dan para Kanit operasional;
d)         mengkoordinir laporan hasil operasional  Unit Opsnal untuk ditindak lanjuti dan atau dibuat produk Intelijen;
e)         menindak lanjuti disposisi surat-surat dari Kasat/Wakasat, membuat konsep surat, meneliti dan membuat produk Intelijen;
f)          turut membantu melakukan pengawasan dan pengendalian anggota Sat Intelkam; dan
g)         melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kasat via Wakasat.

3)         Unit, terdiri dari 4 (empat) Unit, yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
Unit Sat Intelkam Polresta Bekasi Kota, ada 4 (empat) Unit yaitu :

a)         Unit I/Politik

Unit I/Politik, Kanit bertanggung jawab kepada Kasat Intelkam dibawah kendali Wakasat Intelkam dengan dibantu Kasubnit I dan II serta Bintara Unit bertugas :
(1)     menyelenggarakan pendataan hasil-hasil pemilu dan pemetaan kekuatan politik;
(2)     melakukan Pengamanan dan penggalangan terhadap tokoh ormas, orpol, parpol, DPRD dan pemerintahan;
(3)     melakukan Penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap kegiatan politik (Musda, Muscab, Rakercabang, Sarasehan dan lain-lain); dan
(4)     melakukan Penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap proses pelaksanaan Pilkada.

b)         Unit II/Ekonomi, Kanit bertanggung jawab kepada Kasat Intelkam dibawah kendali Wakasat Intelkam dengan dibantu Kasubnit I dan II serta Bintara Unit bertugas :

(1)       melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap kegiatan industri, perdagangan, perhubungan dan perbankan;
(2)       melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga sembako;
(3)       melakukan pengawasan terhadap kenaikan harga BBM, TDL, PAM dan Telepon;
(4)       melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penimbunan sembako dan penyalahgunaan distribusi BBM;
(5)       melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan-kejahatan ekonomi.

c)         Unit III/Sosbud, Kanit bertanggung jawab kepada Kasat Intelkam dibawah kendali Wakasat Intelkam dengan dibantu Kasubnit I dan II serta Bintara Unit bertugas :

 (1)    melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan agama dan aliran kepercayaan;
(2)     melakukan Pengamanan kegiatan masyarakat, rapat /seminar, mogok kerja dan keramaian umum; dan
(3)     melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap masalah konflik-konflik sosial.

d)         Unit IV/Kamneg, Kanit bertanggung jawab kepada Kasat Intelkam dibawah kendali Wakasat Intelkam dengan dibantu Kasubnit I dan II serta Bintara Unit bertugas :

            (1)     Fungsi tugas Kamneg:

(a)       melakukan penyelidikan dan inventarisir kelompok-kelompok pelaku kejahatan dan residivis;.
(b)       melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap ormas, orpol, LSM yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah;
(c)        melakukan pengamanan terhadap obyek-obyek vital;
(d)       melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus kejahatan yang menonjol (curas, curat, curanmor, dan narkoba); dan
(e)       melakukan Penyelidikan terhadap kasus yang bersifat Trans National Crime.

(2)     Kasubnit I/Wassendak), bertugas :

(a)       menyelenggarakan pendataan dan pengawasan terhadap penjual dan pemakai bahan kimia, penyimpan/pemakai/penjual bahan peledak dan senpi;
(b)       melaksanakan pengecekan kelengkapan administrasi secara berkala terhadap pemilik senpi baik perorangan maupun perusahaan;
(c)        melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan handak, senpi dan amunisi; dan
(d)       melakukan pengawasan terhadap penjual dan pengguna senapan angin kaliber 4,5 milimeter.

(3)     Kasubnit II/Pengawasan Orang Asing, bertugas :

(a)       melakukan penyelidikan, pengamanan, penggalangan terhadap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Orang Asing);
(b)       melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran ijin keimigrasian;
(c)        melakukan Penyelidikan dan pengawasan terhadap imigran gelap;
(d)       melakukan pengamanan dan pengawasan kegiatan WNA, LSM/Wartawan asing dan kunjungan kenegaraan;
(e)       melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang dimiliki / sering dikunjungi orang asing;

(f)         melakukan Pengamanan dan pengawasan terhadap aset-aset orang asing/status penanaman modal asing;

(g)       melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelanggaran /kejahatan yang dilakukan orang asing.

BAB   III
P   E   N   U  T   U   P

6.           Ketentuan Penutup

       a. ketentuan lebih lanjut tentang Job Description (Pertelaan/Rincian Tugas) Bagi Personel/PNS Satuan Intelkam Polresta Bekasi Kota diatur dengan surat keputusan tersendiri; dan

              b. hal-hal lain yang berhubungan dengan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut, akan diatur dengan keputusan tersendiri.




 STRUKTUR ORGANISASI SAT INTELKAM










0 komentar:

Posting Komentar

Poskotanews.com

OKEZONE.COM

KAPOLRESTA BEKASI KOTA

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More