JOB DESCRIPTION PERSONIL
POLSEK BANTAR GEBANG
POLRESTA BEKASI KOTA
A. UNSUR PIMPINAN
1. Kapolsek
a. Kapolsek merupakan pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres
b. Kapolsek bertugas :
1) memimpin, membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas ; dan
2) memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
2. Wakapolsek
a. Wakapolsek merupakan pimpinan unsur pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolsek
b. Wakapolsek bertugas :
1) membantu Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengatur, mengendalikan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polsek ;
2) dalam batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan ; dan
3) memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.
B. UNSUR PENGAWAS
Unit Provost
- Unit Provost merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolsek.
- Unit Provost bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan Internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri ;
- Dalam melaksanakan tugas, Unit Provost menyelenggarakan fungsi ;
a. pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri
b. penegakan disiplin dan ketertiban Polsek ;
c. pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri ;
d. pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personil Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi ; dan
e. pengusulan rehabilitasi personil Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan ;
C UNSUR PELAYANAN DAN PEMBANTU PIMPINAN
- Sium
a. Sium merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kapolsek.
b. Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.
c. Dalam melaksanakan tugas, Sium menyelenggarakan fungsi :
1) perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek ;
2) pelayanan administrasi personel dan sarpras ;
3) pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan Polsek ; dan
4) perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
d. Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
e. Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
1) Urusan Perencanaan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personil serta sarpras ;
2) Urusan Tata Urusan Dalam (Urtaud), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan pelayanan markas di lingkungan Polsek ; dan
3) Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Urtahti), yang bertugas melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
- Sikum
a. Sikum merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan berada di bawah Kapolsek.
b. Sikum bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum, pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.
c. Dalam melaksanakan tugas, Sikum menyelenggarakan fungsi :
1) pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya ;
2) pemberian pendapat dan saran hukum ; dan
3) penyuluhan hukum kepada personil Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek ;
d. Sikum dipimpin oleh Kasikum yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
e. Sikum dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
1) Sub Seksi Bantuan Hukum (Subsibankum), yang bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya ; dan
2) Sub Seksi Penerapan Hukum (Subsirapkum), yang bertugas memberikan pendapat dan saran hukum, pembinaan serta penyuluhan hukum
f. Sikum hanya terdapat pada Polsek Tipe Metropolitan dan Polsek Tipe Urban.
- Sihumas
a. Sihumas merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan berada di bawah Kapolsek.
b. Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.
c. Dalam melaksanakan tugas, Sihumas menyelenggarakan fungsi :
1) pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek ; dan
2) pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.
d. Sihumas dipimpin oleh Kasihumas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
e. Sihumas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
1) Sub Seksi Dokumentasi dan Peliputan (Subsidokliput), yang bertugas mendokumentasikan dan meliput informasi yang berkaitan dengan tugas Polsek ; dan
2) Sub Seksi Publikasi (Subsipublikasi), yang bertugas melaksanakan pengelolaan informasi dan mempublikasikan informasi kegiatan yang berkaiatan dengan penyampaian berita di lingkungan Polsek.
f. Sihumas hanya terdapat pada Polsek Tipe Metropolitan, Polsek Tipe Urban, dan Polsek Tipe Rulal.
D. UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
- SPKT
a. SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
b. SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
c. Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyelenggarakan fungsi :
1) Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPH2P), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Ijin Keramaian ;
2) Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
3) Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet) ;
4) Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
5) Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
d. SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
- Unitintelkam
a. Unitintelkam merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
b. Unitintelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen dibidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan ;
c. Dalam melaksanakan tugas, Unitintelkam menyelenggarakan fungsi :
1) Pembinaan kegiatan intelejen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek ;
2) Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen ;
3) Pengumpulan, penyimpanan dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik dan pemerintahan tingkat kecamatan/kelurahan ;
4) Pendokumentasian dan penganalisasian terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen ;
5) Penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisa setiap perkembanagan yang perlu mendapat perhatian pimpinan ; dan
6) Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
d. Unitintelkam dipimpin oleh Kanitintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
- Unitreskrim
a. Unitreskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
b. Unitreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
c. Dalam melaksanakan tugas, Unitreskrim menyelenggarakan fungsi :
1) Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ;
2) Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan ; dan
3) Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
d. Unitreskrim dipimpin oleh Kanitreskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
- Unitbinmas
a. Unitbinmas merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
b. Unitbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
c. Dalam melaksanakan tugas, Unitbinmas menyelenggarakan fungsi :
1) Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan ;
2) Pembinaan dan penyuluhan dibidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita dan anak ; dan
3) Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.
d. Unitbinmas dipimpin oleh Kanitbinmas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
- Unitsabhara
a. Unitsabhara merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
b. Unitsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, obyek vital, TPTKP, penanganan Tipiring dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
c. Dalam melaksanakan tugas, Unitsabhara menyelenggarakan fungsi :
1) Pelaksanaan tugas Turjawali ;
2) Penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa ;
3) Pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakkan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP ; dan
4) Penjagaan dan pengamanan markas.
d. Unitsabhara dipimpin oleh Kanitsabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
- Unitlantas
a. Unitlantas merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
b. Unitlantas bertugas melaksanakan Turjawali dibidang lalu lintas, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakkan hukum dibidang lalu lintas ;
c. Dalam melaksanakan tugas, Unitlantas menyelenggarakan fungsi :
1) Pembinaan partisipasi masyarakat dibidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas ;
2) Pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas ; dan
3) Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakkan hukum.
d. Unitlantas dipimpin oleh Kanitlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
E. UNSUR PELAKSANA TUGAS KEWILAYAHAN
Polsubsektor/BKPM (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat)
- Polsubsektor/BKPM (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat) merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang berada di bawah Kapolsek.
- Polsubsektor bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas, Polsubsektor berfungsi :
a. Penyelenggaraan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakkan hukum Tipiring ;
b. Pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat ;
c. Pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri ; dan
d. Penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan.
- Kegiatan lainnya yaitu :
a. Kegiatan pemecahan masalah merupakan perwujudan dari problem oriented policing (kegiatan Polisi berorientasi permasalahan), Langkah pemecahan masalah antara lain melalui scanning (untuk mengetahui permasalahan Kamtibmas yang terjadi), Analisa, pelaksanaan evaluasi dan pemeliharaan kondisi.
b. Membuat pesan Kamtibmas sebagai sarana komunikasi antara Polisi dan masyarakat.
c. Penertiban lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk masyarakat berangkat dan pulang kerja.
d. Kampanye Kamtibmas, berisikan informasi kejadian yang sering timbul di tengah masyarakat dan upaya pencegahannya.
e. Tindakan sosial bersama masyarakat untuk mendekatkan diri dengan masyarakat
- Polsubsektor/BKPM dipimpin oleh Kapolsubsektor/Ka BKPM yang bertanggung jawab kepada Kapolsek.
- Dalam melaksanakan tugas, Polsubsektor dibantu oleh :
a. Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan administrasi umum dan ketatausahaan di lingkungan Polsubsektor ;
b. Unit Pelayanan Masyarakat (Unityanmas), yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, memberikan bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat serta melakukan pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
0 komentar:
Posting Komentar