Rabu, 27 Juli 2011

HASIL OPERASI "PATUH JAYA 2011" POLRESTA BEKASI KOTA

Operasi Patuh Jaya 2011 merupakan salah satu operasi kepolisian yang dilakukan sebagai upaya preventif di bidang lalu lintas.khususnya mengurangi tindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor, angkutan umum, pedagang kaki lima, pengguna jalan, dan pejalan kaki. Kegiatan operasi ini dilaksanakan sejak tanggal 11 s/d 24 Juli 2011.
Sasaran dengan dilaksanakan kegiatan operasi ini adalah Penegakan hukum secara humanis yang diawali dengan Proses sosialisasi  dan tindakan edukatif serta teguran tertulis degnan sasaran pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalulintas khususnya kendaraan sepeda motor dan angkutan umum dalam rangka CIPTA KONDISI KAMSELTIBMAS LANTAS, meningkatkan disiplin lalu lintas, dan kepercayaan masyaraka.
Dasar pelaksanaan Operasi PATUH JAYA 2011 oleh Polresta Bekasi Kota,yaitu :
  1. Prinlakops nomor : R / Prinlaksops / 5 / VI / 2011 tanggal 7 Juli 2011,
  2. Kirsus Nomor : R / 05 / Kirsus / VII / 2011 / Sat. IK tanggal 6 Juli 2011,
  3. Sprin Kapolresta Bekasi Kota Nomor : Sprin/1422/VII/2011 tanggal 7 Juli 2011.
Selama 14 hari pelaksanaan operasi kepolisian tersebut didapatkan hasil sebagai berikut :
  1. Penindakan pelanggaran berupa Penindakan tilang sebanyak 748 pada Target Operasi dan 2.630 di luar target Operasi.
  2. Penindakan pelanggaran berupa Penindakan Teguran sebanyak 330 pada Target Operasi dan 700 di luar target Operasi.
  3. Jenis pelanggaran yang ditindak :
  • Melawan arus sebanyak 37 kali (pada TO) dan 127 kali (diluar TO),
  • Pengembalian fungsi trotoar sebanyak 1 kali (pada TO),
  • Penertiban Parkir On The Street sebanyak 1 kali (diluar TO),
  • Lajur Kiri lampu motor harus menyala sebanyak 44 kali (pada TO) dan 113 kali (diluar TO),
  • Pengguna motor tidak memakai helm sebanyak 110 kali (pada TO) dan 367 kali (diluar TO),
  • TNKB tidak sesuai Spctec sebanyak 4 kali (pada TO) dan 66 kali (diluar TO),
  • Sepeda Motor Melanggar Traffic Light sebanyak 37 kali (pada TO) dan 218 kali (diluar TO),
  • Angkutan umum yang menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya sebanyak 52 kali (pada TO) dan 162 kali (diluar TO),
  • Angkutan umum melanggar rambu larangan parkir Letter P sebanyak 35 kali (pada TO) dan 102 kali (diluar TO),
  • Angkutan umum melanggar rambu larangan parkir Letter S sebanyak 41 kali (pada TO) dan 98 kali (diluar TO),
  • Angkutan umum melanggar Traffic Light sebanyak 19 kali (pada TO) dan 137 kali (diluar TO),
  • Pengguna mobil yang tidak menggunakan Sabuk Pengaman sebanyak 12 kali (pada TO) dan 75 kali (diluar TO),
  • Pengguna mobil melanggar Traffic Light sebanyak 15 kali (pada TO) dan 92 kali (diluar TO),
  • Pengguna mobil melanggar marka dan garis STOP sebanyak 55 kali (diluar TO).
Selain pelanggaran yang ditindak oleh anggota Polisi, sebanyak 14 Sepeda Motor dan 2 Mobil disita sebagai barang bukti serta 2767 surat-surat kendaraan bermotor.

0 komentar:

Posting Komentar

Poskotanews.com

OKEZONE.COM

KAPOLRESTA BEKASI KOTA

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More