MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT

Dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari Polri memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Melindungi masyarakat 24 jam dalam hal keamanan dari gangguan kemananan dan ketertiban masyarakat. Mengayomi masyarakat dengan memberikan contoh yang baik untuk masyarakat

Kamis, 09 Juni 2011

POLSEK BANTAR GEBANG


JOB DESCRIPTION PERSONIL
POLSEK BANTAR GEBANG
POLRESTA BEKASI KOTA
A.   UNSUR PIMPINAN

1.    Kapolsek
a.    Kapolsek merupakan pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres

b.    Kapolsek bertugas :

1)    memimpin, membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas ; dan

2)    memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

2.    Wakapolsek

a.    Wakapolsek merupakan pimpinan unsur pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolsek

b.    Wakapolsek bertugas :

1)    membantu Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengatur, mengendalikan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polsek ;
  
2)    dalam batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan ; dan

3)    memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.


B.   UNSUR PENGAWAS

Unit Provost

  1. Unit Provost merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolsek.

  1. Unit Provost bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan Internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri ;

  1. Dalam melaksanakan tugas, Unit Provost menyelenggarakan fungsi ;

a.    pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri

b.    penegakan disiplin dan ketertiban Polsek ;

c.    pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri ;

d.    pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personil Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi ; dan

e.    pengusulan rehabilitasi personil Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan ;


C    UNSUR PELAYANAN DAN PEMBANTU PIMPINAN

  1. Sium

a.    Sium merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kapolsek.

b.    Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.

c.    Dalam melaksanakan tugas, Sium menyelenggarakan fungsi :

1)    perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek ;

2)    pelayanan administrasi personel dan sarpras ;

3)    pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan Polsek ; dan

4)    perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.

d.    Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

e.    Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

1)    Urusan Perencanaan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personil serta sarpras ;

2)    Urusan Tata Urusan Dalam (Urtaud), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan pelayanan markas di lingkungan Polsek ; dan

3)    Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Urtahti), yang bertugas melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.

  1. Sikum

a.    Sikum merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan berada di bawah Kapolsek.

b.    Sikum bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum, pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.

c.    Dalam melaksanakan tugas, Sikum menyelenggarakan fungsi :

1)    pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya ;

2)    pemberian pendapat dan saran hukum ; dan

3)    penyuluhan hukum kepada personil Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek ;

d.    Sikum dipimpin oleh Kasikum yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.


e.    Sikum dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

1)    Sub Seksi Bantuan Hukum (Subsibankum), yang bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya ; dan

2)    Sub Seksi Penerapan Hukum (Subsirapkum), yang bertugas memberikan pendapat dan saran hukum, pembinaan serta penyuluhan hukum

f.     Sikum hanya terdapat pada Polsek Tipe Metropolitan dan Polsek Tipe Urban.

  1. Sihumas

a.    Sihumas merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan berada di bawah Kapolsek.

b.    Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.

c.    Dalam melaksanakan tugas, Sihumas menyelenggarakan fungsi :

1)    pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek ; dan

2)    pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.

d.    Sihumas dipimpin oleh Kasihumas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

e.    Sihumas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

1)    Sub Seksi Dokumentasi dan Peliputan (Subsidokliput), yang bertugas mendokumentasikan dan meliput informasi yang berkaitan dengan tugas Polsek ; dan

2)    Sub Seksi Publikasi (Subsipublikasi), yang bertugas melaksanakan pengelolaan informasi dan mempublikasikan informasi kegiatan yang berkaiatan dengan penyampaian berita di lingkungan Polsek.

f.     Sihumas hanya terdapat pada Polsek Tipe Metropolitan, Polsek Tipe Urban, dan Polsek Tipe Rulal.


D.   UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK

  1. SPKT

a.    SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

b.    SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

c.    Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyelenggarakan fungsi :

1)    Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPH2P), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Ijin Keramaian ;

2)    Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.

3)    Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet) ;

4)    Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

5)    Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.

d.    SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.


  1. Unitintelkam

a.    Unitintelkam merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

b.    Unitintelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen dibidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan ;

c.    Dalam melaksanakan tugas, Unitintelkam menyelenggarakan fungsi :

1)    Pembinaan kegiatan intelejen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek ;

2)    Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini  (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen ;

3)    Pengumpulan, penyimpanan dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik dan pemerintahan tingkat kecamatan/kelurahan ;

4)    Pendokumentasian dan penganalisasian terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen ;

5)    Penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisa setiap perkembanagan yang perlu mendapat perhatian pimpinan ; dan

6)    Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.

d.    Unitintelkam dipimpin oleh Kanitintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.


  1. Unitreskrim
a.    Unitreskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

b.    Unitreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.

c.    Dalam melaksanakan tugas, Unitreskrim menyelenggarakan fungsi :

1)    Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ;

2)    Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan ; dan
3)    Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.

d.    Unitreskrim dipimpin oleh Kanitreskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

  1. Unitbinmas

a.    Unitbinmas merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

b.    Unitbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

c.    Dalam melaksanakan tugas, Unitbinmas menyelenggarakan fungsi :

1)    Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan ;

2)    Pembinaan dan penyuluhan dibidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita dan anak ; dan
  
3)    Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.

d.    Unitbinmas dipimpin oleh Kanitbinmas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.


  1. Unitsabhara

a.    Unitsabhara merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

b.    Unitsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, obyek vital, TPTKP, penanganan Tipiring dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.

c.    Dalam melaksanakan tugas, Unitsabhara menyelenggarakan fungsi :

1)    Pelaksanaan tugas Turjawali ;

2)    Penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa ;

3)    Pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakkan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP ; dan

4)    Penjagaan dan pengamanan markas.
  
d.    Unitsabhara dipimpin oleh Kanitsabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.


  1. Unitlantas

a.    Unitlantas merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

b.    Unitlantas bertugas melaksanakan Turjawali dibidang lalu lintas, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakkan hukum dibidang lalu lintas ;

c.    Dalam melaksanakan tugas, Unitlantas menyelenggarakan fungsi :

1)    Pembinaan partisipasi masyarakat dibidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas ;

2)    Pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas ; dan

3)    Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakkan hukum.

d.    Unitlantas dipimpin oleh Kanitlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.


E.   UNSUR PELAKSANA TUGAS KEWILAYAHAN

Polsubsektor/BKPM (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat)
  1. Polsubsektor/BKPM (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat) merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang berada di bawah Kapolsek.
  1. Polsubsektor bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam melaksanakan tugas, Polsubsektor berfungsi :
a.    Penyelenggaraan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakkan hukum Tipiring ;

b.    Pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat ;

c.    Pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri ; dan

d.    Penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan.

  1. Kegiatan lainnya yaitu :
a.    Kegiatan pemecahan masalah merupakan perwujudan dari problem oriented policing (kegiatan Polisi berorientasi permasalahan), Langkah pemecahan masalah antara lain melalui scanning (untuk mengetahui permasalahan Kamtibmas yang terjadi), Analisa, pelaksanaan evaluasi dan pemeliharaan kondisi.

b.    Membuat pesan Kamtibmas sebagai sarana komunikasi antara Polisi dan masyarakat.
c.    Penertiban lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk masyarakat berangkat dan pulang kerja.

d.    Kampanye Kamtibmas, berisikan informasi kejadian yang sering timbul di tengah masyarakat dan upaya pencegahannya.

e.    Tindakan sosial bersama masyarakat untuk mendekatkan diri dengan masyarakat

  1. Polsubsektor/BKPM dipimpin oleh Kapolsubsektor/Ka BKPM yang bertanggung jawab kepada Kapolsek.
  1. Dalam melaksanakan tugas, Polsubsektor dibantu oleh :
a.    Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan administrasi umum dan ketatausahaan di lingkungan Polsubsektor ;

b.    Unit Pelayanan Masyarakat (Unityanmas), yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, memberikan bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat serta melakukan pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.



    Rabu, 08 Juni 2011

    SEKSI KEUANGAN (SIE KEU)

    JOB DESCRIPTION
    SEKSI KEUANGAN (SIE KEU)
    POLRESTA BEKASI KOTA

    1. Sikeu merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
    2. Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
    3. Dalam melaksanakan tugas , Sikeu menyelenggarakan fungsi:
    • pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
    • pembayaran gaji personel Polri; dan
    • penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
    1. Sikeu dipimpin oleh Kasikeu yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
    2. Sikeu dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
    • Subseksi Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan pembukuan keuangan;
    • Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri;
    • Subseksi Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan
    • Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
      STRUKTUR ORGANISASI SIE KEU

      SEKSI TEKNOLOGI INFORMASI KEPOLISIAN (SIE TI POL)


      JOB DESCRIPTION
      SEKSI TEKNOLOGI INFORMASI KEPOLISIAN
      POLRESTA BEKASI KOTA

      1. Sitipol merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolres.
      2. Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
      3. Dalam melaksanakan tugas,Sitipol menyelenggarakan fungsi:
      • Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi
      • penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
      • penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.

      1. Sitipol dipimpin oleh Kasitipol yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
      2. Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
      • Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; dan
      • Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.
      1. Sitipol dalam melaksanakan tugas administrasi dibantu oleh:
      • Bamin, bertugas membantu:
      1. mencatat agenda surat masuk dan register surat keluar;
      2. menyiapkan kelengkapan administrasi tata kerja kantor ;
      3. melakukan pengecekan administrasi Sitipol; dan
      4. membantu pengetikan berbagai surat dan tata naskah;
      • Banum, bertugas membantu:
      1. membantu pengiriman dan pengambilan surat terutama ke Polda Metro Jaya;
      2. membantu merapihkan ruang kerja kantor dan tata arsip/dokumen;
      3. membantu pengetikan surat dan naskah; dan
      4. membantu tugas-tugas Sitipol lainnya.



      STRUKTUR ORGANISASI SITIPOL

      Selasa, 07 Juni 2011

      SAT RESERSE NARKOBA

      Job Description
      SATUAN RESERSE NARKOBA
      POLRESTA BEKASI KOTA
      1. Kasat Reserse Narkoba
      Kepala     satuan       narkoba       polres kota    bekasi   kota  di jabat    oleh seorang perwira menengah (komisaris polisi)   yang  bertanggung jawab atas pelaksanaan  tugas  dan  kewajibannya kepada kapolres  kota  bekasi yang  dalam  pelaksanaan tugas sehari hari dikoordinasikan oleh wakapolres, dengan tugas : 
      •  Sebagai   kepala   satuan  narkoba polres kota bekasi kota
      • Sebagai pembantu kapolres dalam pelaksanaan   penyidikan      tindak pidana narkoba
      • Selaku penyidik
      • Sebagai    pembina   fungsi narkoba polres kota bekasi kota
      1. Wakasat Reserse Narkoba
      Wakil kepala satuan reserse    narkoba polres kota bekasi kota di jabat oleh seorang perwira pertama berpangkat ajun komisaris polisi yang  ber-tanggung jawab atas pelaksanaan  tugas  dan  kewajibannya kepada kasat reserse narkoba yang dalam  pelaksanaan tugas sehari hari sebagai wakil kasat, dengan tugas :
      • Wakil dari kepala satuan reserse narkoba polres kota bekasi kota dalam tugas sehari hari
      • Sebagai pembantu kasat dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana narkoba
      • Selaku penyidik
      • Sebagai pembina fungsi reserse narkoba polres kota bekasi kota
      • Memberikan saran pertimbangan kepada kasat reserse narkoba dalam hal pengambilan keputusan berkaitan tugas pokok fungsi narkoba
      1. Kanit Idik I Sat Reserse Narkoba
      • Unit   idik i sat serse narkoba  adalah   unsur   pelaksana pada satuan reserse narkoba polres kota bekasi kota    yang     bertugas      melaksanakan  secara       bulat      fungsi        penyelidikan / penyidikan   tindak  pidana penyalahgunaan narkotika   jenis   kokain,   heroin,    morpin, marijuana / ganja, shabu, ecstasy   dan  psykotropika gol iv  sampai suatu perkara   yang   di tangani dan diselesaikan sesuai   dengan   ketentuan   yang   berlaku
      • Unit   dipimpin   oleh   kepala unit disingkat kanit     yang   bertanggung   jawab    atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada kasat narkoba
      • Melaksanakan   perintah – perintah dari kasat narkoba. 
      • Bersama-sama    anggota     melakukan pengungkapan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
      • Membuat pelaporan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan  kepada kasat narkoba.
      1. Kanit Idik II Sat Reserse Narkoba
      • Unit   idik ii sat narkoba  adalah   unsur   pelaksana pada satuan reserse narkoba polres kota bekasi kota    yang     bertugas      melaksanakan  secara       bulat      fungsi        penyelidikan / penyidikan   tindak  pidana penyalahgunaan narkotika   jenis   kokain,   heroin,    morpin, marijuana / ganja, shabu, ecstasy   dan  psykotropika gol iv  sampai suatu perkara   yang   di tangani dan diselesaikan sesuai   dengan   ketentuan   yang   berlaku
      • Unit   dipimpin   oleh   kepala unit disingkat kanit     yang   bertanggung   jawab    atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada kasat narkoba.
      • Melaksanakan   perintah – perintah dari kasat narkoba. 
      • Bersama-sama anggota melakukan pengungkapan,penangkapan,penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
      • Membuat pelaporan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan  kepada kasat narkoba.
      1. Kaur Bin Ops Sat Reserse Narkoba
      Kaurbin ops sat   reserse    narkoba       polres kota    bekasi kota     di jabat    oleh seorang perwira pertama (ajun komisaris polisi)   yang  bertanggung jawab atas pelaksanaan  tugas  dan  kewajibannya kepada kasat narkoba dan wakasat yang   dalam  pelaksanaan tugas sehari - hari dengan tugas:
      • Membantu dan memberikan saran kepada kasat reserse narkoba serta menyiapkan dan menyelenggarakan kebutuhan adm bin maupun ops
      • Membuat dan menghimpun renja dan hasil pelaksanaan kegiatan
      • Menyiapkan data maupun informasi untuk pengisian data dan membuat bahan paparan kasat pada waktu gelar/rapat
      • Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada kasat narkoba
      STRUKTUR ORGANISASI SAT RESERSE NARKOBA
       

          Senin, 06 Juni 2011

          Sat Sabhara

          SAT SABHARA POLRESTA BEKASI KOTA
          JOB DESCRIPTION
          1. TUGAS KASAT SABHARA  :
          1. SAT SABHARA POLRESTA BEKASI KOTA ADALAH UNSUR PELAKSANA PADA TINGKAT MAPOLRES YANG BERTUGAS MENYELENGGARAKAN FUNGSI SABHARA YANG BERSIFAT TERPUSAT PADA TINGKAT POLRES / ANTAR SEKTOR TERMASUK MEMBERIKAN DUKUNGAN OPERASIONAL TERHADAP PELAKSANAAN FUNGSI TERSEBUT DITINGKAT POLSEK
          2. DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS TERSEBUT DENGAN MEMPERHATIKAN PENGARAHAN KAPOLRES DAN PETUNJUK TEHNIS PEMBINAAN FUNGSI SAT SABHARA POLRES
            1. MEMBERIKAN BIMBINGAN TEHNIS ATAS PELAKSANAAN FUNGSI SABHARA PADA TINGKAT POLSEK.
            2. MENYELENGGARAKAN FUNGSI SABHARA, YANG MELIPUTI PENJAGAAN, PENGAWALAN, PATROLI PENGATURAN, TINDAKAN PERTAMA DITEMPAT KEJADIAN ( TPTK ), PAM DAN PENANGANAN UNJUK RASA SERTA ( SAR ) MEMBERIKAN PERTOLONGAN DAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA ALAM BANJIR.
            3. MEMBANTU PELAKSANAAN FUNGSI SATWA DAN PENGGUNAAN KEKUATAN BRIMOB APABILA MENDAPAT BANTUAN OPERASIONAL DARI TINGKAT MAPOLDA ATAU MAPOLWIL.
            4. MEMBANTU PENYELENGGARAAN OPERASI KHUSUS YANG DIPERINTAHKAN KEPADANYA.
            5. MEMBERIKAN BANTUAN OPERASIONAL ATAS PELAKSANAAN FUNGSI SABHARA PADA TINGKAT POLSEK.
            6. MELAKSANAKAN ADMINISTRASI OPERASIONAL TERMASUK PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN DATA / INFORMASI YANG BERKENAAN DENGAN ASPEK PEMBINAAN MAUPUN PELAKSANAAN FUNGSINYA.
          3. SAT SABHARA POLRES DIPIMPIN OLEH KEPALA SATUAN SABHARA POLRES DISINGKAT KASAT SABHARA POLRES YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN TUGAS KEWAJIBANNYA KEPADA KAPOLRES DAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEHARI-HARI DIKOORDINASIKAN OLEH WAKAPOLRES. 



            Poskotanews.com

            OKEZONE.COM

            KAPOLRESTA BEKASI KOTA

            Share

            Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More