MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT

Dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari Polri memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Melindungi masyarakat 24 jam dalam hal keamanan dari gangguan kemananan dan ketertiban masyarakat. Mengayomi masyarakat dengan memberikan contoh yang baik untuk masyarakat

Rabu, 04 Mei 2011

Seksi Umum (Sium)


  • Sium merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
  • Sium bertugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.
  • Dalam melaksanakan tugas, Sium menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polres; dan pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres.
  • Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
  • Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan (Subsimintu), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, dan kearsipan di lingkungan Polres; dan Subseksi Pelayanan Markas (Subsiyanma), yang bertugas melakukan pelayanan markas di lingkungan Polres, antara lain melaksanakan pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres

Seksi Keuangan (Si Keu)



  • Sikeu merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
  • Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
  • Dalam melaksanakan tugas , Sikeu menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi ; pembayaran gaji personel Polri; penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
  • Sikeu dipimpin oleh Kasikeu yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
  • Sikeu dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
  1. Subseksi Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan pembukuan keuangan;
  2. Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri;
  3. Subseksi Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan
  4. Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan
Struktur Organisasi Seksi Keuangan
 

    Si Propam


    JOB DESCRIPTION 
    SEKSI PROFESI DAN PENGAMANAN
    POLRESTA BEKASI KOTA
    • Sipropam merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
    • Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel.
    • Dalam melaksanakan tugas , Sipropam menyelenggarakan fungsi :
    1. pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri
    2. penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres
    3. pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel
    4. pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
    5. penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi
    • Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
    • Sipropam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
    1. Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
    2. Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi


      Selasa, 03 Mei 2011

      Polisi Menjadi Korban Curas di Jati Asih


      Bekasi, 2 mei 2011 telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di SPBU 34-17418 wilayah Jati Asih dan adanya korban jiwa atas kasus tersebut. Korban dari kejadian adalah Pengawas SPBU bernama JAINI RAHMAN dan Anggota Polisi BKPM Jatiluhur Sektor Jati Asih, AIPTU IWAN DJUNAWAN yang diminta oleh pihak SPBU untuk melakukan pengawalan. Kejadian curas terjadi pada pagi hari sekitar jam 10 pagi di Jalan Raya Wibawa Mukti Rt.07 Rw.04, Pedurenan, Kel.Jati Luhur, Kec.jati Asih, Kota Bekasi (Depan Lapangan Bola Futsal Andalas). Curas dilakukan oleh 6 orang laki-laki dengan mengendarai 3 unit sepeda motor yang hingga kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah memepet dan melukai korban dengan clurit dan mengambil uang hasil penjualan BBM SPBU 
      34-17418 yang diletakkan dibawah jok kursi motor oleh korban. Kerugian materiil yang diderita oleh Korban adalah Uang sebesar Rp. 86.000.000,- (Delapan Puluh Enam Juta Rupiah).

      Seksi Pengawasan (Siwas)


      • Siwas merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres. 
      • Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan. 
      • Dalam melaksanakan tugas, Siwas menyelenggarakan fungsi:
      a.   pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja;
      b.    pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
      c.     pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang
      personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
      d.   pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan;
      • Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
      • Siwas dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:

      1.      Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsnal), yang bertugas melakukan            pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang operasional       oleh semua unit kerja, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian         kinerja; dan
      2.       Subseksi Bidang Pembinaan (Subsibidbin), yang bertugas melakukan      pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang pembinaan        meliputi personel, materiil, fasilitas, dan jasa.
      STRUKTUR ORGANISASI SEKSI PENGAWASAN

      Poskotanews.com

      OKEZONE.COM

      KAPOLRESTA BEKASI KOTA

      Share

      Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More